rss
twitter

DPR Sahkan RUU Kesehatan

0

posted by | Posted in , | Posted on

sumber : depkes.go.id

Rancangan Undang-undang Kesehatan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna ketujuh yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono hari Senin (14/9/2009) di Jakarta.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp J.P (K) ketika membacakan sambutan Presiden RI mengatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan yang sudah dimulai sejak tahun 2007 ini terkesan berjalan lambat karena banyak dipengaruhi berbagai kondisi perubahan seperti Amandemen UUD 1945, perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menuju desentralisasi, pengaruh globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan dan kedokteran yang sangat pesat. Hal-hal tersebut mengharuskan pemerintah mengkaji ulang konsep pembangunan kesehatan kemasa depan yang lebih baik sebagai perubahan dari konsepsi pembangunan kesehatan yang sudah dituangkan dalam UU Kesehatan yang lama.

Pemerintah menyadari bahwa pembahasan terhadap materi muatan RUU Kesehatan ini memerlukan pendekatan yang multidisipliner, pemikiran yang cerdas baik dari sisi substansi maupun dari sisi cakupan pengaturan yang lebih baik kemasa depan dengan mengutamakan prinsip jaminan bagi hak asasi manusia di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, implementasi hak dan kewajiban berbagai pihak serta meningkatkan peran organisasi profesi.

Menkes atas nama Presiden menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Pansus yang penuh dedikasi dan kerja keras sehingga RUU Kesehatan ini dapat disetujui dan disahkan

Comments (0)

Post a comment