rss
twitter

Menteri Kesehatan Sebaiknya segera diganti

0

posted by | Posted on

Koordinator Nasional Forum Indonesia Sehat, Wahyu Andre Maryono turut bersimpati atas kabar sakitnya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Jika berita itu benar, Wahyu mempertanyakan bagaimana mungkin menteri yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat fit and proper test yang dilakukan oleh tim kedokteran presiden yang terdiri dari RSPAD dan kementrian kesehatan, bisa meloloskan beliau.

Padahal dahulu, calon menkes sebelum ibu endang, yaitu ibu Nila Djuwita Afansa Muluk gagal menjadi menkes karena masalah kesehatan. Apakah ini satu lagi kebohongan yang dilakukan oleh SBY? Sebaiknya Presiden SBY segera mengistirahatkan ibu Endang agar beliau cepat sembuh dari sakitnya dan tidak menyibukkan diri dengan tugas berat sebagai Menteri Kesehatan. Dan sesegera pula Presiden mengganti Menkes bersamaan dengan rencana resufle kabinet mendatang.

Wahyu Andre yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal YLDA (Young Liberals and Democrats of Asia) mengharapkan Presiden SBY mau memprioritaskan kaum muda dan perempuan untuk mengisi jabatan Menteri Kesehatan yang baru nanti.

Menkes Tetapkan 20 Desember Sebagai Hari Tuna Grahita

0

posted by | Posted in | Posted on

sumber : detik.com


Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menetapkan tanggal 20 Desember sebagai Hari Kepedulian Tuna Grahita. Penetapan tersebut agar masyarakat lebih peduli kepada penderita Tuna Grahita.

"Hari ini kita ingin mendeklarasikan pada tanggal 20 Desember kita nyatakan sebagai Hari Kepedulian Tuna Grahita," ujar Menkes saat sambutan di acara Gerakan Tuna Grahita di SLB Tuna Grahita Yayasan Asih Budi Satu, Jl Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/12/2009).

Tuna Grahita adalah gangguan intelejensi yang menyebabkan penurunan fungsi kecerdasan otak terhadap seseorang. "Ini menyebabkan terjadi masalah psiko-sosial terhadap penderita yang dialaminya sehari-hari. Berdasarkan data tahun 2006-2007 ditemukan 80 ribu lebih penderita Tuna Grahita di Indoensia," jelas Endang.

Endang menjelaskan, penderita Tuna Grahita merupakan bagian dari program kesehatan Depkes. Penderita Tuna Grahita yang tidak mampu akan mendapatkan program-program khusus dari Jamkesmas.

"Program Jamkesmas itu untuk penghuni panti panti akan tetapi banyak juga penderita yang berada di luar panti dan nantinya kita akan memberikan kartu Jamkesmas agar semuanya tercover," terangnya.

Endang mengatakan, Depkes telah berupaya agar penderita Tuna Grahita bisa hidup normal seperti biasa. Untuk itu, Depkes telah menyiapkan program pelatihan khusus penderita Tuna Grahita.

"Dari efek penanggulangan, Depkes mempunyai pusat intelejensia yang akan mempersiapkan rehabilitasi kognitif bagi penderita agar dapat hidup lebih produktif," imbuhnya.

Sementara, pantauan detikcom di lokasi, acara Gerakan Tuna Grahita dihadiri sejumlah penderita dengan usia antara 4 hingga 18 tahun serta didampingi orang tuanya. Acara tersebut diisi dengan gerak jalan, pentas seni dll. (ape/ape)

Penghuni Lapas/Rutan, Panti Sosial dan Korban Bencana Dilayani Program Jamkesmas

0

posted by | Posted in , , | Posted on

sumber : depkes.go.id

Program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin (Jamkesmas) tetap dilanjutkan. Bahkan kepesertaannya selain masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah masuk dalam program Jamkesmas diperluas dengan masyarakat miskin penghuni Panti Sosial, masyarakat miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta masyarakat miskin korban bencana.

Keputusan perluasan kepesertaan Jamkesmas dituangkan dalam KEPMENKES No. 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Serta Korban Bencana.

Untuk merealisasikan itu, di Jakarta hari ini (17/12/2009) bertempat di Lapas Cipinang, ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, SH, Menteri Dalam Negeri diwakili Siti Nubaya Sesjen Depdagri, dan Menteri Sosial diwakili Makmur Sunusi Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial.

Menkes dalam sambutannya mengatakan, masyarakat miskin penghuni Panti Sosial dan penghuni Lapas serta Rutan perlu dijamin dalam program Jamkesmas, karena selama ini tidak terdata sebagai masyarakat miskin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai peserta Jamkesmas. Sementara di saat terjadi bencana menyebabkan sebagian masyarakat di lokasi bencana menjadi jatuh miskin. Untuk itu, Pemerintah sesuai amanat UUD 1945 bertanggung jawab atas pembiayaan dan pelayanan kesehatan kelompok masyarakat ini.

Menurut Menkes, jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari Panti Sosial ditetapkan melalui Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota setempat. Jumlah dan nama peserta Jamkesmas akibat bencana paska tanggap darurat ditetapkan melalui SK Bupati/ Walikota. Sedangkan untuk masayarakat miskin penghuni Lapas dan Rutan, penetapannya oleh Kepala Lapas/Rutan. Sementara Kartu Jamkesmas belum diterima, pelayanan kesehatan sudah dapat diperoleh dengan mekanisme penerbitan rekomendasi dari Kepala Panti Sosial, Kepala Lapas dan Rutan.

Dalam kesepakatan ini, tugas dan tanggung jawab Menteri Kesehatan adalah menjamin pelayanan kesehatan dan pendanaan bagi maskin akibat bencana, maskin penghuni panti sosial dan maskin penghuni Lapas dan Rutan. Menetapkan petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin akibat bencana, bersama Menteri Dalam Negeri. Menetapkan petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni panti sosial, bersama Menteri Sosial. Menetapkan petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni Lapas dan Rutan, bersama Menteri Hukum dan HAM .

Tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri adalah menginstruksikan kepada Bupati / Walikota untuk mendata dan menetapkan maskin akibat bencana paska tanggap darurat. Menyusun petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin akibat bencana. Selain itu, melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program.

Sedangkan Menteri Sosial bertugas dan bertanggung jawab untuk menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota untuk mendata dan menetapkan maskin penghuni Panti Sosial, penghuni panti sosial, bersama Menteri Kesehatan. Menyusun petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni panti sosial. Selain itu, melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program.

Adapun tugas dan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menyususn petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni Lapas dan Rutan. Melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program di Lapas dan Rutan. Serta, menjamin keamanan peserta Jamkesmas Lapas dan Rutan selama mendapatkan pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas di luar lingkungan Lapas dan Rutan.

Rokok Membunuh Lima Juta Orang Setiap Tahun

0

posted by | Posted in | Posted on

sumber : depkes.go.id

Tembakau/rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia 35 – 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menjunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus, pada tahun 2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian dengan 70 persen terjadi di negara sedang berkembang.

Hal itu dikatakan Menkes dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, dalam sambutan yang dibacakan Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Dirjen P2PL Depkes ketika membuka Temu Karya Peringatan Kesehatan akan Bahaya Rokok di Jakarta tanggal 12 Desember 2009.

Menurut Menkes, tingginya populasi dan konsumsi rokok menempatkan Indonesia menduduki urutan ke-5 konsumsi tembakau tertinggi di dunia setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang dengan perkiraan konsumsi 220 milyar batang pada tahun 2005.

Padahal rokok/tembakau dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti jantung dan gangguan pembuluh darah, stroke, kanker paru, dan kanker mulut. Di samping itu, rokok juga menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insidens hamil diluar kandungan, pertumbuhan janin (fisik dan IQ) yang melambat, kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.

Rokok mengandung lebih dari empat ribu bahan kimia, termasuk 43 bahan penyebab kanker yang telah diketahui, sehingga lingkungan yang terpapar dengan asap tembakau juga dapat menyebabkan bahaya kesehatan yang serius, ujar Menkes.

Di masa mendatang masalah kesehatan akibat rokok di Indonesia semakin berat karena 2 diantara 3 orang laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi karena 85,4% perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam keselamatan kesehatan lingkungan. Selain itu, 50 persen orang Indonesia kurang aktivitas fisik dan 4,6 persen mengkonsumsi alkohol, kata Menkes.

Lebih 43 juta anak Indonesia serumah dengan perokok dan terpapar asap tembakau. Padahal anak-anak yang terpapar asap tembakau dapat mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis dan infeksi saluran pernapasan dan telinga serta asma. ”Kesehatan yang buruk di usia dini menyebabkan kesehatan yang buruk di saat dewasa”, imbuh Menkes.

Dengan mengutip data The Global Youth Survey Tahun 2006, Menkes menambahkan, 6 dari 10 pelajar (64,2%) yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Lebih dari sepertiga (37,3%) merokok, bahkan 3 diantara 10 pelajar atau 30,9% pertama kali merokok pada umur dibawah 10 tahun.

Menurut Menkes meningkatnya jumlah perokok di kalangan anak-anak dan kaum muda Indonesia karena dipengaruhi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok yang sangat gencar.

Konsumsi rokok menimbulkan kerugian langsung bagi perokok dan keluarganya, terlebih bagi keluarga miskin. Rata-rata pengeluaran keluarga miskin untuk konsumsi rokok cukup besar. Alih-alih untuk perbaikan gizi keluarga dan pendidikan anak, justru pendapatan yang terbatas dibelanjakan untuk rokok, ujar Menkes.

Padahal dengan mengurangi konsumsi rokok di kalangan keluarga miskin, maka subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan yang menderita penyakit-penyakit akibat rokok dapat dikurangi, ujar Menkes.

Pada kesempatan itu Menkes mengajak dan menghimbau seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok. ”Marilah kita ciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok, sehingga generasi muda kita dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang utuh, berkualitas dan siap membangun negara kita”, imbuh Menkes.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara jelas menyatakan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ( yang meliputi tembakau & produk yang mengandung tembakau ) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Dalam UU itu juga mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Temu karya diikuti sekitar 600 orang dari berbagai unsur yaitu Depdiknas, Depkes, PGRI, mahasiswa Universitas Negeri dan Swasta dan BEM se Jabodetabek, Siswa SMA dan SMK beserta para guru, organisasi keagamaan, organisasi internasional, LSM pemerhati masalah tembakau dan media massa.

Tujuan pertemuan adalah untuk meningkatkan keterlibatan tokoh masyarakat, media massa, para petugas kesehatan, para pendidik dan generasi muda untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

Senam Bagian Dari Gaya Hidup dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

0

posted by | Posted in | Posted on

sumber : depkes.go.id

Dengan aktifitas fisik dan olahraga teratur, kita akan memperoleh beberapa manfaat, yaitu, pertama, tubuh jadi lebih sehat dan tidak mudah sakit. Kedua, aktifitas sehari-hari jadi lebih lancar dan penampilan jadi lebih menarik. Ketiga, lebih produktif. Keempat, terhindar dari berbagai penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, stroke, diabetes mellitus, paru kronis, dan osteoporosis atau keropos tulang. Karena itu aktifitas fisik berupa senam harus dijadikan bagian dari gaya hidup dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Hal itu disampaikan Sesjen Depkes dalam sambutannya yang dibacakan dr. Ratna Rosita Suryo Subandoro, MPHM Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi saat meresmikan Gerakan Sehat Indonesiaku atau dikenal dengan Senam Enerobic, di Gelora Bung Karno, (13/12, 2009) dihadiri kurang lebih 5.000 peserta.

Dengan melakukan senam Enerobic, perlahan lahan masyarakat akan merasa lebih sehat karena asupan oksigen dalam darah menjadi lebih banyak dan teratur disertai dengan makan makanan bergizi seimbang, yaitu tinggi serat dan rendah lemak; melakukan aktifitas fisik 30 menit setiap hari, dan tidak merokok dapat membantu proses penguatan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas bangsa, ungkap Sesjen.

Senam bersama diselenggarakan Depkes bekerja sama dengan PT Darya Varia dalam rangkaian peringatan HKN ke-45 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat menghargai kesehatan dan menjaganya. Acara ditandai dengan pelepasan dua buah balon raksasa berisikan pesan moral mengenai pentingnya menjaga kesehatan.

Saat melakukan temu wartawan, dr. Rosita mengatakan, hidup sehat itu murah dan bisa dilakukan oleh semua orang. Upaya-upaya yang dilakukan Depkes difokuskan pada promotif dan preventif, artinya bagaimana kita mengajak masyarakat untuk memulai gaya hidup sehat, lingkungan sehat dan makan makanan yang bergizi seimbang

Sedangkan Charles Robert B. Davis Wakil Presdir PT Darya Varia mengatakan konsistensi untuk mau mempromosikan program-program kesehatan di seluruh Indonesia agar masyarakat semakin menyadari arti kesehatan bagi kehidupan mereka di samping menjaga pola makan sehat, mereka pun senantiasa aktif berolahraga agar kesehatan terjaga, sehingga dapat tetap produktif dalam menjalankan kesibukan sehari hari.

Penyandang Cacat Memiliki Hak Sama Mendapat Pelayanan Kesehatan Bermutu

0

posted by | Posted in

Visi Depkes Tahun 2010-2014, mewujudkan “Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan” mengandung makna bahwa semua orang termasuk penyandang cacat memiliki hak untuk menikmati pelayanan kesehatan dengan mutu yang baik tanpa diskriminasi, dimana salah satu strateginya adalah meningkatkan pelayanan kesehatan merata, terjangkau, bermutu, berkeadilan serta mengutamakan upaya promotif dan preventif.

Hal itu disampaikan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dalam sambutan saat pembukaan Jalan Sehat Melangkah Untuk Asa “ Walk for Hope “ di Jakarta, (13/12,09) dalam rangka Hari Internasional Penyandang Cacat Tahun 2009 yang diperingati setiap tanggal 3 Desember.

Masalah kecacatan merupakan masalah nasional dan menurut data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2007 terdapat sekitar 19,5% penyandang cacat. Sesuai amanat Undang-undang tentang Penyandang Cacat yaitu UU No. 4 Tahun 1997 disebutkan bahwa penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan sama dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk, mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di semua sarana kesehatan, ungkap Menkes.

Acara ditandai dengan penganugerahan MURI ( Museum Rekor Indonesia ) kepada Yayasan Tuna Daksa, yang telah memberikan 2009 buah Prothesa ( kaki palsu ) kepada para penyandang cacat di seluruh Indonesia. Pemasangan kaki ke-2009 diberikan kepada Ade Hamidah.

Ramesh Mukti selaku Penasehat Umum Yayasan Tuna Daksa berharap kegiatan ini membantu para tuna daksa sehingga dapat hidup lebih percaya diri. Dan sebagai wujud sosialisasi kepada para donator yang ingin membantu sehingga dapat dengan mudah menyalurkan dananya.

Jumlah permohonan Prothesa saat ini mencapai 1000 orang dan sesuai komitmen akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu sebanyak mungkin tuna daksa, kata Ramesh.