rss
twitter

Penghuni Lapas/Rutan, Panti Sosial dan Korban Bencana Dilayani Program Jamkesmas

0

posted by | Posted in , , | Posted on

sumber : depkes.go.id

Program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin (Jamkesmas) tetap dilanjutkan. Bahkan kepesertaannya selain masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah masuk dalam program Jamkesmas diperluas dengan masyarakat miskin penghuni Panti Sosial, masyarakat miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta masyarakat miskin korban bencana.

Keputusan perluasan kepesertaan Jamkesmas dituangkan dalam KEPMENKES No. 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Serta Korban Bencana.

Untuk merealisasikan itu, di Jakarta hari ini (17/12/2009) bertempat di Lapas Cipinang, ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, SH, Menteri Dalam Negeri diwakili Siti Nubaya Sesjen Depdagri, dan Menteri Sosial diwakili Makmur Sunusi Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial.

Menkes dalam sambutannya mengatakan, masyarakat miskin penghuni Panti Sosial dan penghuni Lapas serta Rutan perlu dijamin dalam program Jamkesmas, karena selama ini tidak terdata sebagai masyarakat miskin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai peserta Jamkesmas. Sementara di saat terjadi bencana menyebabkan sebagian masyarakat di lokasi bencana menjadi jatuh miskin. Untuk itu, Pemerintah sesuai amanat UUD 1945 bertanggung jawab atas pembiayaan dan pelayanan kesehatan kelompok masyarakat ini.

Menurut Menkes, jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari Panti Sosial ditetapkan melalui Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota setempat. Jumlah dan nama peserta Jamkesmas akibat bencana paska tanggap darurat ditetapkan melalui SK Bupati/ Walikota. Sedangkan untuk masayarakat miskin penghuni Lapas dan Rutan, penetapannya oleh Kepala Lapas/Rutan. Sementara Kartu Jamkesmas belum diterima, pelayanan kesehatan sudah dapat diperoleh dengan mekanisme penerbitan rekomendasi dari Kepala Panti Sosial, Kepala Lapas dan Rutan.

Dalam kesepakatan ini, tugas dan tanggung jawab Menteri Kesehatan adalah menjamin pelayanan kesehatan dan pendanaan bagi maskin akibat bencana, maskin penghuni panti sosial dan maskin penghuni Lapas dan Rutan. Menetapkan petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin akibat bencana, bersama Menteri Dalam Negeri. Menetapkan petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni panti sosial, bersama Menteri Sosial. Menetapkan petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni Lapas dan Rutan, bersama Menteri Hukum dan HAM .

Tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri adalah menginstruksikan kepada Bupati / Walikota untuk mendata dan menetapkan maskin akibat bencana paska tanggap darurat. Menyusun petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin akibat bencana. Selain itu, melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program.

Sedangkan Menteri Sosial bertugas dan bertanggung jawab untuk menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota untuk mendata dan menetapkan maskin penghuni Panti Sosial, penghuni panti sosial, bersama Menteri Kesehatan. Menyusun petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni panti sosial. Selain itu, melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program.

Adapun tugas dan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menyususn petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi maskin penghuni Lapas dan Rutan. Melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program di Lapas dan Rutan. Serta, menjamin keamanan peserta Jamkesmas Lapas dan Rutan selama mendapatkan pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas di luar lingkungan Lapas dan Rutan.

Comments (0)

Post a comment