sumber : depkes.go.id
Untuk melindungi generasi muda Indonesia di masa sekarang dan mendatang dari bahaya rokok, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) Tujuan FCTC adalah melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.
FCTC telah disepakati secara aklamasi dalam Sidang Majellis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. FCTC dinyatakan efektif apabila telah ada minimal 40 negara yang meratifikasinya.
FCTC adalah konvensi atau treaty yaitu bentuk hukum internasional dalam mengendalikan masalah tembakau/rokok yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya.
Ada lima langkah yang harus dilalui sampai FCTC menjadi perangkat hukum internasional yaitu : Pertama, adopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. Kedua, penandatanganan FCTC, mulai 16 Juni 2003-29 Juni 2004. Akhir Februari 2004, 95 negara termasuk European Community, telah menandatangani FCTC.
Ketiga, setelah batas akhir penandatanganan, Negara yang belum menandatangani FCTC masih bisa mengikat diri kepada perjanjian tersebut melalui prosedur accession/aksesi atau pengesahan tanpa harus didahului dengan penandatanganan. Negara yang melakukan aksesi/pengesahan harus segera melaksanakannya.
Ke-empat, Protokol merupakan pengaturan kewajiban khusus untuk melaksanakan tujuan konvensi. Ke-lima, sembilan puluh hari setelah FCTC diratifikasi oleh sedikitnya 40 negara, maka ia menjadi hukum internasional.
Dengan mengaksesi/pengesahan FCTC, nantinya Indonesia terikat pada perjanjian internasional dan diberikan tenggang waktu lima tahun setelah Konvensi berlaku bagi negara bersangkutan agar negara tersebut melakukan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan atau upaya lain yang efektif.
Aturan yang sudah ada
Kebenaran dan Pembenaran
8 tahun yang lalu
Comments (0)