posted by kesehatan, rumah sakit | Posted on Selasa, 09 Juni 2009
| Posted insumber : mediaindonesia.com
JAKARTA--MI: Departemen Kesehatan (Depkes) mengakui, sejatinya, belum ada satupun rumah sakit di Indonesia yang berhak menyandang gelar rumah sakit internasional.
Dalam waktu dekat, pihak Depkes berjanji bakal menertibkan sejumlah rumah sakit berembel-embel internasional lantaran dinilai dapat menyesatkan persepsi masyarakat.
"Saya akui, kata internasional itu hanya sekedar nama. Kata ini tidak merujuk pada standar layanan dan standar mutu,''kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes Farid W Husain, Selasa (9/6), di Jakarta.
Ditambahkan, seyogianya kata internasional wajib disertai dengan standar mutu layanan yang berkelas dunia. Dan, di Indonesia, hingga detik ini belum terbentuk badan pemberi akreditasi international rumah sakit yang diakui oleh dunia.
Disinggung maraknya RS internasional di Tanah air, Farid berkilah, selama peraturan hukumnya belum lahir, yaitu UU Rumah Sakit yang hingga saat ini masih jauh dari rampung di DPR-RI, maka instansinya tidak memilki dasar hukum untuk menertibkan penamaan RS tersebut.
"Anggap saja seperti tukang martabak dan tukang cukur yang memberi nama internasional," katanya setengah berseloroh. (Tlc/OL-04)
Bukan hanya ditertibkan tapi juga diberi sanksi yang tegas..!!